Demikian kiranya yang bisa kami sampaikan mengenai DHGTK Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan pada kesempatan kali ini. Dan jangan lupa untuk diBAGIKAN atau SHARE melalui Tombol Dibawah jika dirasa Bermanfaat untuk Rekan yang lain. "Terima Kasih". Disclaimer: Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya kita masuk ke pembahasan Bagaimana Cara Mengisi (Entri) Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK v.2? Di beberapa forum tanya jawab seputar Dapodik PAUD, admin mendapati beberapa pertanyaan dari rekan-rekan OPS baik OPS PAUD maupun OPS tingkat SD-SLTA mengenai bagaimana cara mengisi kehadiran guru di DHGTK v.2.
langkah pertama, pada laman dhgtk online, masukkan nuptk guru yang akan anda cek jumlah kehadirannya kemudian tekan tombol enter pada keybord komputer anda. langkah kedua, jika berhasil anda akan melihat tampilan seperti penampakkan dibawah ini. Jika kesulitan berikut adalah link alternatif dhgtk online terbaru yang bisa anda gunakan saat ini.
1) Waktu Pulang Guru dan tenaga kependidikan pukul 16.30 WITA. 2) Waktu pulang, khusus guru piket pukul 18.00 WITA. 3) Sebelum pulang, guru dan tenaga kependidikan merapikan tempat kerja terlebih dahulu. 4) Berpamitan dengan teman sejawat. 6. Indikator Mutu 6.1 Setiap guru dan tenaga kependidikan harus hadir setiap waktu sesuai dengan
DAFTAR HADIR GURU (KARYAWAN PENDIDIKAN dan Guru Urut Pegawai/Guru Golonga Kelas n Ruang 1 3 5 7 9 1 11 13 15 31 S I A Juml 2 4 6 8 0 12 14 17 19 21 23 25 27 29 30
3) Sebelum pulang, guru dan tenaga kependidikan merapikan tempat kerja terlebih dahulu dan mengisi daftar hadir pulang. 4) Berpamitan dengan teman sejawat. 6. Indikator Mutu 6.1 Setiap guru dan tenaga kependidikan harus hadir setiap waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6.2 Setiap guru dan tenaga kependidikan yang mengabaikan ketentuan dalam
uZEcx3t.
daftar hadir guru dan tenaga kependidikan