BincangSyariahCom - Banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi keong sawah atau yang lazim disebut dengan tutut. Bahkan saat ini olahan makanan tutut ini mudah dijumpai karena banyak dijajakan oleh pedagang kaki lima dan dijual di warung-warung makan. Meski demikian, terdapat sebagian orang yang masih mempertanyakan kehalalan makan tutut. SejarahAdanya Batu Cincin Sri Anjani. Batu mustika keong buntet putih. Kul buntet amat antik karena ukurannya yang melampaui ukuran keong siput yang biasa kita temui. Produk Jenis ini bernama Mustika Keong Buntet Asli Alam. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Sangat banyak cerita dari berbagai versi serta bentuk dari Keong Kol Buntet. YaaRabbi!" Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya." (HR. Muslim no. 1015) Para ulama menggunakan kaidah fiqih dalam menentukan hukum halal-haram suatu makanan. Makananyang kamu makan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmani saja, akan tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan rohani. Maka dari itu, kamu harus menghindari berbagai makanan dan minuman haram ini agar ibadah tetap lancar.. Makanan dan minuman haram dalam Islam disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Termasukdiantaranya adalah hewan Keong Sawah (Pila ampullaceal) karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut "Tutut" itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Tapitahukah kamu Beauty, bahwa ada makanan tertentu yang gak boleh kamu kombinasikan dengan susu?. Dikutip dari Times of India, Selasa (4/1/2022), berikut daftarnya.. Pisang dan susu. Ini mungkin terdengar mengejutkan, ya Beauty, tetapi kombinasi kedua makanan ini harus kita hindari mulai sekarang. Pasalnya, kombinasi pisang dengan susu membutuhkan waktu lama untuk dicerna. biologikelomang. KELOMANG. Ia jenis binatang sopan. Ia berpakaian bukan karena malu kalau terlihat telanjang atau ketahuan panunya, tapi ingin melindungi bagian perutnya yang lunak dari sasaran pemangsa atau temannya yang kanibal. Bukan bikinan sendiri, busana itu memang barang pinjeman. Bisa apa saja. Kalau selongsong peluru cocok, ya dipakai. XxcN. Sebagai agama yang sempurna, dan memperhatikan setiap aspek yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bagi umatnya. Islam mengajarkan tentang sisi kehidupan manusia, salah satunya makanan. Dalam islam, turut diatur beberapa makanan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di makan. Kategori makanan dalam islam yaitu Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya. Halal berarti [โ€ฆ] Tags binatang air halal, hewan air halal, makanan halal Dalam ilmu biologi, keong adalah sejenis hewan lunak bercangkang yang termasuk dalam kelas Gastropoda. Hewan Moluska ini ada yang hidup di darat, laut, dan air tawar. Ada banyak jenis keong namun keong yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa dan Sumatra adalah keong air tawar atau keong tutut yang hidup di berbagai jenis [โ€ฆ] Tags halal, hukum, Hukum Makan, keong, makan, makan keong, makanan halal Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di [โ€ฆ] Tags binatang halal, binatang haram, halal haram, hewan halal, hukum islam, makanan halal Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan [โ€ฆ] Tags binatang halal, binatang haram, halal haram, hukum islam, makanan halal, makanan haram Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa baca fungsi agama dalam kehidupan manusia. Segala jenis aspek kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya sementara segala sesuatu yang [โ€ฆ] Tags makanan, makanan halal Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan sedangkan masih ada macam-macam puasa sunnah yang bisa dilakukan oleh umat muslim. Misalnya saja puasa senin kamis yang memiliki banyak keutamaan puasan senin kamis. Ada lagi puasa arafah dengan berbagai keutamaan puasa arafah. Ada juga puasa rajab [โ€ฆ] Tags islam, makanan halal, menu berbuka puasa, puasa, sajian sehat Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan yang haram dimakan menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Taโ€™ala berfirmanู‡ููˆูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูŽุง ูููŠุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุงู„ุจู‚ุฑุฉ29โ€œDia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu โ€œNamun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-NyaูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ูŽู‘ุงูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุญูŽู„ูŽุงู„ู‹ุง ุทูŽูŠูู‘ุจู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุชูŽู‘ุจูุนููˆุง ุฎูุทููˆูŽุงุชู ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ูุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆูŒู‘ ู…ูุจููŠู†ูŒ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ168โ€œHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumiโ€Bahkan termasuk diantara khasaโ€™is kekhususan/karakteristik dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang ู„ูŽู‡ูู…ู ุงู„ุทูŽู‘ูŠูู‘ุจูŽุงุชููˆูŽูŠูุญูŽุฑูู‘ู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุงุฆูุซูŽ ุงู„ุฃุนุฑุงู157โ€œDan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang burukโ€Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramHewan-hewan yang diharamkan oleh syaraโ€™Hewan haram menurut islam dari Nash Al-Qurโ€™anul KarimHewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamSekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramPara Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikutApabila membahayakanApabila memabukkanApabila mengandung najisApabila dianggap jorok/menyelisihi tabiโ€™at yang salimahApabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariโ€™ yang diharamkan oleh syaraโ€™Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Taโ€™ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata โ€œSamiโ€™na Wa Athaโ€™naโ€ kami mendengar dan kami taโ€™at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qurโ€™anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa haram menurut islam dari Nash Al-Qurโ€™anul KarimBangkai Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syariโ€™at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan dihalalkan dari bangkai adalah bangkai belalang dan ikan/hewan babi Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang yang disembelih dengan selain nama yang disembelih untuk selain Allah. Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan jenis hewan tersebut tercakup dalam firman Allah Taโ€™alaุญูุฑูู‘ู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉููˆูŽุงู„ุฏูŽู‘ู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ูŽู‘ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูู‡ููˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏูู‘ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุงุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุจูุนู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุฐูŽูƒูŽู‘ูŠู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุตูุจูุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ3โ€œDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewanyang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.โ€Hewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamHewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain1. Keledai jinak Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma disebutkanุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ูˆุณู„ู… โ€“ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ู„ูุญููˆู…ู ุงู„ู’ุญูู…ูุฑู ุงู„ุฃูŽู‡ู’ู„ููŠูŽู‘ุฉูโ€œBahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinakโ€Muttafaqun Alaih. 2. Segala hewan yang bertaring Abu Tsaโ€™labah Radhiyallohu anhu berkataู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…-ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุจูุนูโ€œNabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buasโ€Muttafaqun Alaih. 3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsaุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณูู‘ุจูŽุงุนููˆูŽุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู…ูุฎู’ู„ูŽุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ูŠู’ุฑูNabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajamโ€ HR. Muslim. 4. Jallaalah Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma berkataู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู„ุงูŽู‘ู„ูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽู„ู’ุจูŽุงู†ูู‡ูŽุงโ€œRasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang memakandaging jalalah dan meminum susunyaโ€ HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah. Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 Tikus6. Kalajengking7. Burung gagak8. Burung elang/rajawali9. Anjing galak ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud โ€œAl-Kalbul Aquurโ€ adalah anjing itu sendiri anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfaโ€™atkan untuk menjaga kebun/berburu dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis โ€œAl-Kalbul Aquurโ€ sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Ular11. Cicak/tokek Keharaman hewan-hewan tersebut no. 5-11 dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah โ€œSetiap binatang yang syariโ€™at memerintahkan kita untuk membunuhnyaโ€.Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู terdapat dalam hadits Aisyah, beliau Radhiyallahuanha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabdaุฎูŽู…ู’ุณูŒ ููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ููู‰ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ููŽุฃู’ุฑูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠูŽู‘ุง ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจู ุŒูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆ ู…ุณู„ู…โ€œLima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galakโ€ Muslim Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabdaุฎูŽู…ู’ุณูŒููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ููู‰ ุงู„ู’ุญูู„ูู‘ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ุญูŽูŠูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจูุงู„ุฃูŽุจู’ู‚ูŽุนู ูˆูŽุงู„ู’ููŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠูŽู‘ุงโ€œLima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal selaintanah haram maupun ditanah haram, yaitu ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elangโ€ HR. MuslimBegitu pula tentang cicak/tokek ุงู„ู’ูˆูŽุฒูŽุบ, cicak/tokek termasuk โ€œfawasiqโ€ yang Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kita ุดูŽุฑููŠูƒู โ€“ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… -ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ู’ูˆูŽุฒูŽุบู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู†ู’ููุฎู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ยปDari Ummu Syarik Radhiyallohu โ€™anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda โ€œDahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim Alaihissalamโ€ hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh ูˆูŽุฒูŽุบู‹ุง ููู‰ ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู ุถูŽุฑู’ุจูŽุฉู ูƒูุชูุจูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูุงุฆูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู ูˆูŽููู‰ุงู„ุซูŽู‘ุงู†ููŠูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽููู‰ ุงู„ุซูŽู‘ุงู„ูุซูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽโ€œBarangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagiโ€ 12. Semut13. Lebah14. Burung Hud-hud15. Burung ShuradุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ู…ูู†ูŽุงู„ุฏูŽู‘ูˆูŽุงุจูู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ู…ู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุญู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏู’ู‡ูุฏู ุŒ ูˆูŽุงู„ุตูู‘ุฑูŽุฏูโ€œIbnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata โ€œRasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shuradโ€ 16. KatakุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุจู’ู†ู ุนูุซู’ู…ูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฐูŽูƒูŽุฑูŽุทูŽุจููŠุจูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฏูŽูˆูŽุงุกู‹ ุŒูˆูŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุงู„ุถูู‘ูู’ุฏูŽุนูŽ ูŠูุฌู’ุนูŽู„ู ูููŠู‡ู ุŒ ููŽู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ุถูู‘ูู’ุฏูŽุนู ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูˆ ุงู„ุฏุงุฑู…ูŠAbu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu anhu berkata โ€œseorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katakโ€ Ibnu Majah, Ad-Darimi. Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qurโ€™an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaituSetiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan ุงู„ู†ุฌุงุณุงุชูˆุงู„ุฎุจุงุฆุซ.Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram ุชูˆู„ุฏุจูŠู† ู…ุฃูƒูˆู„ ูˆุบูŠุฑู‡.Setiap serangga yang catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syariโ€™at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu Aโ€™ juga Angka Keramatโ€”Marajiโ€™Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafiโ€™I; Daar Ihyaaโ€™ut Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafiโ€™i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.โ€”Penulis Abu Hatim Abdul Mughni, BA. Artikel Jakarta - Banyak makanan sehari-hari yang mengundang keraguan saat dikonsumsi. Inilah yang tercermin dari berpuluh pertanyaan yang dikirim ke redaksi. Seperti soal menyantap keong, kodok dan dedak berikut ini. LPPOM MUI pun menjawab untuk Anda!Selama ramadan berbagai pertanyaan seputar makanan halal pun diterima redaksi. Hal ini wajar karena tak semuanya diketahui jelas kehalalannya. Kepedulian masyarakat muslim pun mulai meningkat. Beberapa pertanyaan pembaca ini bisa menjadi bahan pencerahan soal kehalalan mengenai kehalalan siput atau keong, merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Amalia dari Jakarta Barat. "Apakah siput/keong itu halal? Adakah ayat Al- Quran atau Hadits yang menerangkan kehalalannya?" demikian tulisnya. Tim LPPOM MUI pun menjelaskannya. "Tentang keong ini sesungguhnya tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram untuk dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman, yakni 'asal segala sesuatu adalah halal' yang didasarkan pada Firman Allah; 'Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi semuanya' QS. Al-Baqarah 29. Berdasarkan kaidah di atas maka keoang termasuk halal," jawab tim LPPOM daging kodok yang banyak dijual di resto dan warung juga menggelitik Ika Nurfiyanti. "Olahan makanan berbahan dasar katak apakah halal?" tanya pembaca dari Kulon Progo ini. "Disini dikatakan berdasarkan beberapa hadis, setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum memakan kodok pun dianggap haram," demikian penjelasan tim LPOM Wahyuliana asal Makasar juga berbagi pengalamannya di kampung. "Ada sebuah cerita di kampung saya. Jika ada kakak beradik yang selalu bertengkar, maka ia akan diberi makanan berupa dedak dari bekas tempat makan bebek. Alhasil, ketika kedua saudara inipun akur. Apakah halal, manusia memakan dedak? Terlebih lagi dari tempat yang kotor, bekas tempat makanan hewan," demikian ceritanya."Adapun dedak halus bekatul, tidak ada larangan bagi manusia untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya. Sebab makanan yang halal tidak hanya mengandung babi atau bahan-bahan non halal lainnya, melainkan juga yang tidak merugikan kesehatan," demikian jawaban dari tim LPPOM jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar halal dapat mengirimkan pertanyaan lewat FORM INI. dev/Odi Indonesia adalah kawasan tropis yang dihuni oleh jutaan jenis binatang dan tumbuh-tumbuhan. Kondisi tanah yang subur dimanfaatkan oleh para petani untuk bercocok tanam. Di antara binatang yang sering berada di sekeliling para petani di lahan sawah mereka adalah belalang dan keong. Populasi keong yang begitu banyak, memunculkan sebuah ide kreatif untuk menjadikannya sebagai bahan komoditi yang bisa menghasilkan uang. Keong diolah menjadi makanan tertentu, lalu dijual, atau minimal dikonsumsi sendiri. Masalah yang muncul selanjutnya adalah, keong itu halal untuk dimakan atau tidak? Kalaupun halal, bagaimana cara menyembelihnya, sementara keong adalah binatang yang sangat licin tubuhnya dan tak memiliki darah yang mengalir? Berkaitan dengan halal haram hukum keong, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah menyampaikan penjelasan secara singkat melalui website kumpulan fatwa beliau. Baca Juga Memakan Tulang Pada Menu Makanan Apa Ada Larangannya? Keong dalam bahasa arab diistilahkan dengan Halzun. Halzun ada dua jenis; Halzun darat di Indonesia, Halzun darat biasa disebut dengan Bekicot dan Halzun air atau Halzun laut. Halzun darat termasuk kategori binatang yang darahnya tidak mengalir. Sedangkan Halzun air itu termasuk spesies binatang bercangkang yang merupakan bagian dari binatang laut. Dalam kitab Al-Mausuโ€™ah al-Arabiyah al-Alamiyah disebutkan, Halzun adalah binatang laut yang tubuhnya lunak, dia termasuk bagian dari spesies binatang bercangkang. Hampir seluruh permukaan tubuhnya dibalut dengan cangkang. Ada pula jenis Halzun yang cangkangnya hanya menutupi sebagian kecil kulit bagian atas atau bawahnya. Tapi kebanyakan Halzun tidak memiliki cangkang pada tubuhnya. Halzun darat memiliki dua tanduk kecil yang masing-masing ujungnya terdapat mata. Halzun yang berwarna kelabu dan berukuran besar dianggap sebagai hama bagi tanaman. Sebab, dia memiliki tingkat kerakusan yang tinggi dalam memakan tumbuhan. Halzun jenis ini panjangnya bisa mencapai 10 cm. Keong Darat/Bekicot Terkait dengan hukum memakannya, para ulama menjelaskan bahwa Keong darat/bekicot termasuk kategori serangga Hasyarat. Sehingga hukum memakannya sama dengan hukum memakan serangga. Jumhur Ulama berpendapat bahwa memakan serangga hukumnya haram. Imam an-Nawawi menyatakan, โ€œMazhab para Ulama tentang serangga daratโ€ฆmenurut mazhab kami adalah haram. Abu Hanifah, Ahmad, Abu Daud juga menyatakan demikian. Sedangkan Malik berpendapat Halalโ€™.โ€ Al-Majmuโ€™, Imam an-Nawawi, 9/16 Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, โ€œHalzun darat tidak halal untuk dimakan, sebagaimana tidak halalnya jenis serangga-serangga yang lain baik yang bisa terbang ataupun yang tidak seperti Wazghah Cicak, Hunfusyah Kumbang, Naml Semut Nahl Lebah, Zhubab Lalat Dabbur Lebah Hornet, Dudah cacing, Qummal Kutu, Burghuts kutu anjing, Baqqah Kutu Busuk, Baโ€™udhah Nyamuk, dan spesies sejenis lainnya. Dalil pengharamannya adalah firman Allah, ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู โ€œDiharamkan bagimu memakan bangkai..โ€ QS. Al-Maidah 3 Dan firman-Nya, ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ุฐูŽูƒู‘ูŽูŠู’ุชูู…ู’ โ€œKecuali yang sempat kamu sembelih..โ€ QS. Al-Maidah 3 Telah jelas bahwa yang dimaksud dengan menyembelih itu tidak bisa dilakukan kecuali pada leher ataupun dada binatangnya, sehingga binatang yang tak bisa disembelih itu tidak ada cara menghalalkannya untuk boleh dimakan. Oleh sebab itu dihukumi haram karena faktor dilarang memakannya, kecuali bangkai yang tidak disembelih haram karena wujudnya sebagai bangkai. Al-Muhalla, 6/76-77 Namun, Ulama mazhab Maliki tidak mensyaratkan pemberlakukan penyembelihan bagi hewan yang tidak mengalirkan darah, mereka menghukumi binatang seperti itu sama dengan hukum yang berlaku pada belalang; cara menyembelihnya diganti dengan cara direbus, atau dipanggang, atau dengan ditusuk dengan duri atau jarum hingga mati disertai dengan membaca bismillah. Baca Juga Berburu Dengan Senapan Angin, Daginya Halal? Imam Malik pernah ditanya tentang persoalan binatangโ€”dikenal dengan sebutan Halzun daratโ€”yang hidup di pohon-pohon tengah gurun pasir di wilayah Maghrib, apakah boleh dimakan? Beliau menjawab, Saya berpendapat binatang itu seperti belalang Jarrad. Halzun darat yang masih hidup yang kemudian direbus atau dipanggang; menurut saya tidak mengapa untuk memakannya, namun untuk Halzun darat yang sudah mati duluan bangkai jangan dimakan.โ€ Al-Mudawwanah, 1/542 Abul Walid al-Baji rahimahullah menuliskan dalam kitabnya, โ€œJika memang demikian, maka hukum memakan Halzun darat itu sama dengan hukum memakan belalang. Imam Malik mengatakan, Cara menyembelihnya adalah dengan direbus atau dengan ditusuk menggunakan duri atau jarum hingga mati, dengan mengucpakan bismillah saat melakukan itu tentunya, sebagaimana metode yang dipakai dalam menyembelih dengan memutus kepala belalang.โ€™โ€ Al-Muntaqa Syar hal-Muwaththaโ€™, Abul Walid Al-Baji, 3/110 Keong Air Atau Keong Laut Adapun tentang Keong air atau Keong laut, hukumnya halal. Hukum terhadap binatang ini termasuk dalam hukum keumuman binatang buruan laut yang halal untuk dimakan. Dalilnya firman Allah, ุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุตูŽูŠู’ุฏู ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ูˆูŽุทูŽุนูŽุงู…ูู‡ู ู…ูŽุชูŽุงุนุงู‹ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู„ูู„ุณู‘ูŽูŠู‘ูŽุงุฑูŽุฉู โ€œDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.โ€ QS. Al-Maidah 96 Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah penjelasan ayat di atas dari Umar Bin Khattab radhiyallahu anhu, Shaiduhu adalah semua binatang yang diburu, wa thaโ€™amuhu adalah segala yang dilemparkan tumbuh di laut. Baca Juga Biji Pala Haram Dikonsumsi Langsung, Benarkah Demikian? Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dari Syuraih, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ูƒูู„ู‘ู ุดูŽูŠุกู ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ู…ูŽุฐู’ุจููˆุญูŒ โ€œSemua binatang yang ada di laut, sudah dianggap disembelih.โ€ Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menyimpulkan, boleh memakan kedua jenis Keong yang ada; Keong darat dan Keong air atau Keong Laut, meskipun harus dimasak hidup-hidup itu tidak masalah. Sebab Keong darat tidak memiliki darah yang mengalir yang menjadi sebab diharuskannya menyembelih menyembelih mengalirkan darah, dan Keong air atau Keong laut termasuk kategori binatang buruan dan makanan laut yang hukum dasarnya halal secara syarโ€™i. Wallahu aโ€™lam Sodiq Fajar/ ๏ปฟBagi sebagian orang, bekicot mungkin bukan jenis makanan yang bisa dikonsumsi karena berlendir. Namun, banyak juga lho yang mengkonsumsi bekicot sebagai lauk makan sehari-hari. Nah, bagi Anda yang beragama Islam, sebetulnya boleh atau tidak ya makan makanan yang satu ini? Yuk simak hukum makan bekicot dalam Islam berikut ini. Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Benarkah Dilarang? Bekicot memang bukan jenis makanan yang biasa kita makan sehari-hari. Namun, bukan berarti tak ada yang menyantap binatang yang satu ini. Hewan berlendir itu laris manis dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Namun, seiring makin banyaknya orang yang mengonsumsi bekicot, muncul pertanyaan bagi umat muslim, yaitu apakah bekicot halal untuk dimakan? Perdebatan pun mulai muncul. Sebagian umat muslim meyakini bahwa bekicot haram untuk dimakan karena tergolong sebagai hewan yang menjijikkan. Sikap ini bahkan datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama. Mengutip situs resmi NU, seorang ustadz bernama Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan bahwa memakan bekicot hukumnya haram dalam agama Islam. Ini karena bagi orang Arab, hewan tersebut termasuk sebagai hewan yang menjijikkan atau istilahnya mustakhbas. Para ulama di Arab pun mengkategorikan bekicot atau yang biasa disebut halzun sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Hal ini seperti disebutkan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra โ€œHalzun hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri untuk mencari makanan. Ketika berada di tempat yang lembut dan basah, maka ia akan membeberkan diri. Dan ketika dia berada di tempat kasar dan kering, maka dia akan masuk ke dalam tempurung karena khawatir sesuatu akan menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan, maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap menjijikkan.โ€ Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234 Referensi inilah yang kemudian dipakai oleh Ustadz Ali Zainal Abidin untuk mengkategorikan bekicot sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Bahkan, sekalipun anggapan menjijikkan itu diungkapkan oleh ulama Arab. Baca juga Tokoh agama beri fatwa vaksin haram, wabah difteri menyerang Purwakarta Bekicot Halal Dimakan Menurut MUI Meski demikian, polemik haram atau tidaknya bekicot tetap berlanjut hingga sekarang. Sebab, ada pula yang memiliki pandangan bahwa bekicot halal untuk dimakan. Hal ini seperti diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI yang menyatakan bahwa halal hukumnya bagi umat muslim untuk mengonsumsi bekicot. Pandangan ini merujuk pada anggapan bahwa bekicot adalah hewan yang menjijikkan hanya berlaku bagi sebagian orang saja. Menjijikkan atau tidak sifatnya relatif dan berbeda-beda tiap orang, oleh karena itu, MUI pun memutuskan bahwa hewan ini boleh disantap oleh umat muslim. Mengutip situs resmi MUI, bekicot halal untuk dimakan karena alasan yang telah disebutkan di atas. Karena penilaian menjijikkan atau tidak adalah sesuatu yang belum pasti maka hukumnya juga tidak mengikat. Sementara, jika hukumnya tidak mengikat maka akan kembali pada hukum asal yaitu mubah. โ€œKarena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat. Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah Al-ashlu fil-Asyyaaโ€™i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan,โ€ tulis MUI dalam laman resminya. Meski demikian, konsumsi bekicot bisa dilarang apabila beracun dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh sebab itu, MUI menganjurkan agar dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai nutrisi yang ada di dalam bekicot. Namun, berdasarkan penjelasan para pakar, kandungan dalam bekicot hampir sama seperti empedu ayam, sapi, dan kambing. Jadi, bahan yang beracun itu pun masih bisa dinetralisir apabila diolah dengan cara yang tepat. Hukum Makan Tutut atua Keong Sawah dalam Islam Sumber Shutterstock Bagi orang Indonesia, memakan bekicot mungkin hal yang jarang dilakukan. Namun umumnya tutut sawah sering dikonsumsi sebagai lauk atau cemilan yang dianggap rasanya mirip seperti kerang hijau. Berbeda dengan bekicot atau escargot yang biasanya hanya dihidangkan di restoran Eropa, hidangan tutut sawah sangat mudah dijumpai di warung-warung pinggir jalan, bahkan dijual di pasar malam. Banyak orang menyukai rasanya dan sensasi menusuk daging tutut dengan tusuk gigi agar bisa dikeluarkan dan dikonsumsi. Lalu, bagaimana Islam memandang konsumsi tutut yang sekilas mirip dengan bekicot ini? Melansir dari laman Bincang Syariah, terkait halal dan haramnya mengonsumsi keong sawah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Syafiโ€™iyah. Ada yang menghalalkan, ada pula yang mengharamkan. Ulama yang menyatakan bahwa tutut boleh dimakan karena termasuk hewan air yang dihalalkan, ialah Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Al-Syirbini. Sedangkan mereka yang menyatakan keong sawah haram dikonsumsi ialah Imam Ibn Hajar, Ibn Abdissalam dan Az- Zarkasyi. Pendapat MUI tentang Hukum Makan Tutut dalam Islam Sumber Shutterstock Sementara itu, MUI sendiri menyatakan bahwa konsumsi tutut atau keong sawah termasuk halal. Karena tutut termasuk hewan air, dan tidak bisa hidup di dua alam. Meskipun tutut bisa hidup di darat, namun hanya sebentar. MUI mendasarkan pendapatnya pada Qurโ€™an surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi โ€œDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimuโ€ฆโ€ QS. Al-Maidah, 5 96. Imam Asy-Syaukani mengatakan โ€œYang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.โ€ lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqiโ€™ At-Tafasir. Oleh karena itulah, berdasarkan dalil ini, MUI menyatakan konsumsi tutut atau keong sawah halal untuk dilakukan umat muslim. *** Nah, Parents, itulah hukum makan bekicot dan tutut dalam Islam. Semua kembali ke diri masing-masing karena baik penjelasan dari NU maupun MUI memiliki rujukan yang jelas. Yang terpenting adalah bersikap hati-hati, jika Anda memiliki keraguan atas halal atau haramnya makanan tersebut, sebaiknya jangan dikonsumsi. Semoga informasi di atas membantu ya! Baca juga Imunisasi dalam islam boleh dilakukan, ini hukumnya Oral Seks Untuk Suami atau Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

jenis keong yang haram